YUEMKAEM- Dilansir dari Berita Jejak Fakta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penundaan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu alasannya hal ini dilakukan adalah karena masih rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.
Target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun namun hingga kini hanya mencapai sekitar 4 juta. Selain itu Airlangga menambahkan bahwa sertifikasi halal akan ditujukan pada usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sehingga pemerintah mendorong para pelaku usaha, terkhusus pedagang kaki lima, untuk mendapatkan NIB terlebih dahulu sebagai syarat mendapatkan sertifikasi halal.
Kementerian Koperasi dan UKM akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM, termasuk dalam meningkatkan sosialisasi dan literasi para pelaku UMKM berhubungan dengan kebijakan ini. Kemenkop & UKM akhirnya memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM hingga Oktober 2026.
Source Berita: www.beritajejakfakta.id
Source Foto: www.hukumonline.com