Home Ā» Dinas Koperasi dan UMKM Jatim Bantu Pelaku Usaha Daftarkan Merek hingga Sertifikasi Halal

Dinas Koperasi dan UMKM Jatim Bantu Pelaku Usaha Daftarkan Merek hingga Sertifikasi Halal

YUEMKAEM– Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu aspek yang dapat meningkatkan ekonomi negara. Namun masih banyak masyarakat yang kurang paham dan membantu hal ini. Mendukung produk lokal juga merupakan salah satu usaha dalam membantu Indonesia menjadi lebih maju dan meningkatkan kualitas.


Usaha Mikro, Kecil, dan Menengahh (UMKM) akan dihubungkan dengan pasar yang lebih luas oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur. Hal ini menjadi salah satu cara mereka dalam membantu UMKM selain memberikan fasilitas seperti pendaftaran merek, pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga pendaftaran sertifikasi halal. Seperti yang telah beredar bahwa penundaan sertifikasi halal bagi para UMKM hingga tahun 2026 dikarenakan target yang belum tercapai, sehingga para UMKM dibantu dalam pendaftaran NIB terlebih dahulu.

Adanya pendaftaran fasilitas lainnya yaitu pendafataran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terdiri dari dua macam, Hak Cipta (copyright) dan Hak Kekayaan Industri (industrial property rights). Hal ini sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karyanya, bentuk antisipasi pelanggaran HAKI, meningkatkan persaingan dan kompetisi, serta memperluas pasar para usaha.

Dikutip dari Portal Berita Info Publik, Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, Dra. Susanti Widyastuti, di kantornya, mengatakan untuk pendaftaran merek biasanya dibuka melalui media sosial Instagram dengan persyaratan yang telah ditetapkan (4/6/2024).

Berhubungan dengan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM, mereka melakukan sosialisasi dan pendampingan regular dan Self Declair hingga dapat menerbitkan sebanyak 324 sertifikasi halal di tahun 2023 dengan rincian 186 sertifikat regular dan 138 sertifikat Self Declair.

Mengutip laman Kominfo Jatimprov, kepala Diskop UKM Jatim, Andromeda Qomariah, mengatakan mengacu pada UU Nomor 33 tahun 2014 khususnya pada pasal 14 menyatakan bahwa produk yang akan diedar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia adalah wajib bersertifikat halal sehingga menjadikan ini kebijakan pemerinrah dalam memberikan biaya secara gratis dalam pengurusan sertfikasi halal UMKM dengan cara Self Declair.

Manfaat adanya sertifikasi halal bagi UMKM selain meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya dan memperluas jangkauan pasar, juga meningkatkan daya saing bisnis pada kompetitor, produk juga akan lebih diterima di Masyarakat, terutama jika adanya logo halal yang menjadi validasi produk untuk digunakan para konsumen kalangan mayoritas Muslim.

Pasal 49 PP39/2021 tentang kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Ini menjadi salah satu persyaratakat yang wajib diterapkan para pelaku UMKM sebelum mengajukan sertifikasi halal. Proses Produk Halal (PPH) ditentukan juga berdasarkan Lokasi, tempat, alat proses pembuatan, dan proses penjualan.

Nah sobat Kaemstar, jika anda termasuk salah satu pelaku usaha dan belum mendaftarkan sertifikasi halal pada produk anda, segera bergabung dan mengikuti Dinas Koperasi dan UMKM, terkhusus wilayah Jawa Timur. Dikarenakan proses yang dilakukan lumayan panjang dan tidak berebutan dengan pelaku usaha lainnya. Mulailah dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha dan mengikuti berbagai pendafataran dan fasilitas lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *